Syarat penggunaan
Ditulis dengan bahasa sederhana, karena perjanjian sewa yang tidak dibaca siapa pun tidak melindungi siapa pun. Ini menjelaskan apa yang Kutalok lakukan, apa yang tidak, dan ke mana uang Anda pergi.
Kutalok adalah lokapasar, bukan pemilik rental
Anda menyewa dari pemilik rental setempat di Kuta Mandalika. Kutalok memverifikasi pemilik, menahan pembayaran, dan turun tangan saat ada masalah — tetapi kendaraan dan sewanya adalah milik mereka.
Satu harga, dibayar penuh, di muka
Anda membayar seluruh pesanan lewat Kutalok sebelum masa sewa dimulai. Pemilik tidak memungut apa pun saat serah terima — tidak ada uang tunai, tidak ada tambahan, dan kami tidak menahan uang jaminan. Biaya pemrosesan pembayaran ditampilkan sebagai barisnya sendiri sebelum Anda mengonfirmasi, tidak pernah dilebur ke harga sewa.
Di mana uang Anda berada
Kutalok menahan pembayaran Anda untuk pesanan tersebut. Dana dilepas ke pemilik 24 jam setelah Anda mengambil kendaraan, bukan setelah Anda mengembalikannya. Laporkan masalah dalam rentang itu dan dananya tetap di kami sampai ada keputusan.
Pembatalan
Biaya pembatalan bergantung pada seberapa dekat dengan waktu pengambilan, dan selalu dihitung terhadap nilai berisiko pada pesanan Anda — porsi terbatas dari nilai sewa, tidak pernah seluruh harga. Batas waktu dan angka pastinya tertera pada pesanan.
Saat pengambilan
Pemilik memeriksa paspor dan SIM Anda secara langsung, dan boleh menolak menyerahkan kendaraan bila Anda tidak dapat menunjukkan SIM yang berlaku untuk kendaraan itu di Indonesia. Kutalok tidak pernah meminta Anda mengunggah dokumen tersebut. Gunakan helm; berkendaralah sesuai hukum.
Bila ada yang tidak beres
Laporkan masalah dari pesanan Anda dalam rentang waktu di atas. Pemilik diberi 48 jam untuk menanggapi, lalu kami melepas pembayarannya, membaginya, atau mengembalikannya kepada Anda. Pemilik dengan laporan berulang yang terbukti akan ditinjau.
Hukum yang berlaku
Syarat ini tunduk pada hukum Indonesia, termasuk UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku bagi layanan yang dijual di Indonesia.